Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembak Warga di Tempat Hiburan Malam Dikenai UU Darurat

Kompas.com - 12/09/2013, 18:42 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Tamsil (23), pelaku penembakan menggunakan air softgun di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Kendari, terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolresta Kendari AKBP Anjar Wicaksana mengatakan, tersangka Tamsil tidak mengantongi izin penggunaan senjata api dari organanisasi, yakni Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

“Tidak ada izinnya. Air softgun itu digunakan untuk olahraga tembak dan tidak bisa digunakan sembarangan karena setelah dipakai untuk olahraga, langsung disimpan di Perbakin," terang Kapolresta Kendari, Kamis (12/9/2013).

Menurutnya, untuk olahraga tembak khusus pengguna air softgun, di Kendari belum ada wadah atau organisasi yang menaunginya sehingga kepemilikan senjata api oleh tersangka adalah ilegal. “Pelaku penembakan telah kami tahan. Penyidik juga sudah memeriksa dua orang saksi di lokasi kejadian yang merupakan rekan korban penembakan,” jelasnya.

Kasus tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setempat dengan mengamankan satu unit senjata air softgun.

Sementara itu, Resky (27), warga Andonouhu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), korban penembakan, mengaku tidak punya masalah dengan pelaku, bahkan ia tidak begitu kenal dengan pelaku. Namun saat kejadian, katanya, Tamsil dalam keadaan mabuk karena di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Sebelumnya saya sama sekali tidak pernah selisih paham atau bertengkar dengan pelaku, hanya saja waktu kejadian pelaku memang dalam keadaan mabuk, padahal waktu itu saya hanya ingin melerai orang yang sedang berkelahi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tamsil (23), warga jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menembak Resky (27) di parkiran salah satu tempat hiburan malam, Triple Nine, Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 04.00 Wita. Dengan menggunakan senjata api merek air softgun, pelaku menembak Resky sebanyak dua kali hingga peluru mengenai perut korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com