Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Broadcast" BBM Ketua KPU Jatim Dikirim ke DKPP

Kompas.com - 12/09/2013, 16:51 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terus memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad. Berkas laporan sudah dikirim ke Bawaslu RI dan siap dikirim ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto, mengatakan, pihaknya hanya bisa memproses laporan dan merekomendasikan bahwa Ketua KPU Jatim melanggar aturan kode etik. ''Keputusan final tetap ada di DKPP, kita tunggu saja hasilnya,'' kata Sufiyanto, Kamis (12/9/2013).

Surat rekomendasi atas proses pemeriksaan Andry, kata dia, tertuang dalam surat Bawaslu Jatim No 463/Bawaslu/Prov/Jatim/IX/2013 yang sudah diterima Bawaslu RI pada 6 September lalu. Andry dipastikan telah melanggar pasal 9 huruf b, c, d, e, f dan pasal 10 huruf a, b, d, e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

''Intinya terkait sikap independensi penyelenggara pemilu, Kami sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti, yakni broadcast BBM dan form BC,'' tambahnya.

Seperti diberitakan, Andry sempat menyebar pesan melalui BlackBerry Messenger ke sekitar 400 kontak BBM-nya, saat masa kampanye Pilgub Jatim. Pesan itu berisi imbauan untuk menyaksikan keunggulan salah satu pasangan calon dalam debat calon gubernur di salah satu stasiun televisi secara langsung.

Pesan tersebut dinilai mencerminkan dia mendukung salah satu pasangan calon. Namun beberapa saat kemudian, pesan itu diralat dengan menyebutkan keunggulan empat pasangan calon dalam debat Pilgub Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com