Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Hadir, Maia Batal Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2013, 16:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Maia Estianty, ibu dari AQJ alias Dul (13), belum dapat memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus kecelakaan yang menimpa buah hati dari pernihakahannya dengan Ahmad Dhani itu. Maia sebelumnya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).

"Dari orangtua AQJ tadi menyampaikan, hari ini tidak bisa hadir," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis sore.

Menurut dia, keterangan Maia sebagai orangtua perlu didengar termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Polisi akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan terhadap Maia, yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan. "Hari Senin ya (diperiksa)," ujar Hindarsono.

Hindarsono mengatakan, hari ini polisi sudah meminta pendapat dari saksi ahli mengenai penanganan kasus Dul. Ia mengatakan, Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan bersama dengan pakar hukum pidana, Nurhasan Ismail, telah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. "Nanti kita juga dari tim ATPM (agen tunggal pemegang merek) hari Jumat, akan mengecek kendaraan Mitsubishi," kata Hindarsono.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), ringsek setelah mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013) dini hari. Bangkai mobil diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur.


Kecelakaan maut yang dialami Dul terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk di jalur berlawanan dan menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ serta Daihatsu Grandmax B 1349 TFM dari jalur berlawanan.

Enam orang tewas dan sembilan korban luka akibat kecelakaan maut tersebut. Dul harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dul disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 yang memuat ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski begitu, proses hukum terhadap Dul akan dipertimbangkan dengan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com