Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan dengan Sisca, Kompol Albertus Divonis Bersalah

Kompas.com - 12/09/2013, 14:25 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Kompol Albertus Eko Budiharto yang menjalin hubungan asmara dengan korban pembunuhan sadis, Franciesca Yovie, telah menjalani sidang disiplin yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Ya betul, sudah digelar sidangnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan melalui layanan BlackBerry Messenger, Kamis (11/9/2013).

Ia menuturkan, sidang disiplin untuk Kompol Albertus dilakukan pada Selasa (10/9/2013) lalu dan dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). "Persidangannya cuma satu kali, yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata dia.

Dalam sidang displin tersebut, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 3 g dan Pasal 5 a," kata dia.

Dengan dijatuhkannya vonis itu, Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penundaan naik gaji berkala.

Ketika ditanyakan apakah Kompol Albertus mengajukan banding atas putusan tersebut, Martinus mengatakan, Albertus tidak mengajukan banding. "Menerima (putusan atau tidak mengajukan banding)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com