Awalnya, korban sebagai pelaku pencurian motor. Namun, setelah ditahan selama dua hari, kedua warga yang dicurigai tersebut tidak terbukti melakukan kajahatan itu.
Andri (19), warga Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, dan Adi (20) warga Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, ditahan selama dua hari. Menurut pengakuan keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, keduanya dipukuli saat penangkapan pada Jumat (6/9/2013) pagi.
"Andri dipukul dengan senjata laras panjang saat naik ke mobil, sedangkan Adi displet (diikat dengan tali) juga dipukuli. Andri bekerja sebagi penjual pakaian, sedangkan Adi bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Lapai," katanya, Kamis (12/9/2013).
Sumber itu menambahkan, Andri dan Adi berangkat ke Lasusua pada Kamis (5/9/2013) malam mengendarai motor pinjaman dari teman untuk mengunjungi kakak ipar Andri yang merupakan penjual ikan di Pasar Lasusua.
"Dalam perjalanan, bensin motor mereka habis karena jam sudah menunjukkan sekitar pukul 12.00 malam. Motor tersebut didorong menuju rumah kakak ipar Andri. Keduanya ditangkap saat pagi harinya karena malam itu, saat mendorong motor, pihak kepolisian mencurigai mereka sebagai pelaku curanmor," tambahnya.
Namun kemudian, pemilik motor mendatangi Polres Kolaka Utara untuk menyakinkan bahwa motor tersebut bukanlah motor curian. Kendati demikian, pihak Satreskrim tetap melakukan penahanan.
"Sampai hari Minggu (8/9/2013) baru dilepaskan. Bahkan, keluarga saya ini mengatakan, saat hendak dilepaskan, keduanya diberi obat untuk diminum dengan alasan agar bekas pukulan itu cepat sembuh," keluhnya kepada Kompas.com.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Polres Kolaka Utara belum bersedia memberikan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.