“Kita menarik sesuai perda, sekitar Rp 800 ribu. Itu yang lengkap. Karena dari dulu juga segitu. Tarif perda tahun 2011,” kata Direktur Rumah Sakit Daerah Nunukan Dr Marwan, Rabu (12/9/2013) kemarin.
Kementerian Agama Kabupaten Nunukan pun mengakui adanya laporan keberatan dari calon jemaah haji soal biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada calon jemaah haji.
Namun, Kepala seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Sarifuddin memastikan, demi pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji tidak dipungut biaya.
“Sebenarnya kalau kesehatan haji itu kan nggak perlu bayar, kalau cuma periksa kesehatan tanpa dirontgen tanpa keseluruhan itu ya gratis aja sih. Kecuali risiko tinggi, tapi dilihat seberapa tinggi risikonya,” kata Sarifudin.
“Tolong kalau tidak berisiko tinggi tidak perlu diperiksa menyeluruh. Cukup divaksin saja,” ujar Sarifuddin mengimbau kepada pihak rumah sakit.
Sementara, anggota Badan Legislasi DPRD Nunukan Karel Sompoton menyatakan, belum ada peraturan daerah yang mengatur biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji sebesar Rp 800 ribu.
“Menurut saya berat itu Rp 800 ribu. Ini kan ambil persyaratan untuk naik haji. Seharusnya kita itu membantu mereka untuk mempermudah. Belum ada itu perda untuk persayaratan haji Rp 00 ribu,” tegas Karel Sompoton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.