Salah satu tersangka, FF, bahkan baru merasakan sebulan lebih menghirup udara bebas, setelah dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat pada pertengahan puasa lalu.
“Keduanya memang residivis, bahkan si FF, sudah pernah tiga kali ditangkap, pernah dikirim BNN tahun 2009 untuk menjalani rehabilitasi di Lido, sebelas bulan menjalani rehabilitasi, kembali lagi ke sini, eh malah masuk lagi," kata IPTU Prayitno, Kepala Satuan Anti Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Singkawang.
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas keduanya. Berdasar informasi tersebut, polisi kemudian memburu pelaku dan menjadikan salah satu dari mereka, HA, sebagai target operasi. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu, alat penghisap, sejumlah uang, dan telepon genggam milik pelaku.
Dari pengakuan tersangka, mereka kembali menggunakan narkoba karena pengaruh pergaulan. Mereka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak. “Dulu, tahun 2009 saya pernah dikirim ke Lido, sebelas bulan rehabilitasi di sana, kembali ke sini saya makai lagi, masuk penjara lagi. Ini hukuman yang paling lama, kena empat tahun, baru jalan tiga tahun enam bulan, saya bebas pas pertengahan puasa kemarin, sekarang masuk lagi," ujar FF kepada wartawan.
FF mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun 1998, sementara HA sejak tahun 2008. Mereka mengaku badan mereka menjadi lemah jika tidak mengonsumsi narkoba. “Badan lemas, mau kerja pun jadi malas, sudah coba tahan tapi ndak kuat ” kata HA sambil menundukkan kepalanya. Keduanya kini berada di tahanan Polres Singkawang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.