Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya mengatakan, Selasa (10/9/2013), orangtua korban melaporkan remaja dari Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, itu dengan menyertakan hasil pemeriksaan dokter bahwa remaja putri itu telah hamil tiga bulan lebih.
"Terlapor dan korban memang pacaran sejak SMP, hingga hubungan mereka melewati batas," ujar Dwi Hartaya.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua remaja itu berhubungan badan beberapa kali di rumah BM yang sering sepi. "Korban disetubuhi berulang kali hingga terjadi hamil, tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Untuk kasus persetubuhan yang sama-sama melibatkan anak di bawah umur ini, polisi juga menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (yul)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.