"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan karena membunuh korban dengan sadis, mengakibatkan kesulitan ekonomi keluarga yang ditinggalkan," urai Delta didampingi hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi.
Selain itu, lanjut Delta, korbanadalah Kepala Desa Krinjing yang jasanya dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak pada psikologi keluarga korban, saksi-saksi, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian pembunuhan tersebut.
Delta menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain karena terdakwa merupakan kepala dan tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga telah mengakui semua perbuatannya selama di dalam persidangan. Kendati vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.
Salah seorang Kuasa Hukum terdakwa, Ferry Pramudiyanto mengaku keberatan sebab pembunuhan berencana yang menjadi dasar utama Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis belum terbukti secara kuat. "Alat yang digunakan (kapak) itu sebenarnya memang digunakan untuk bekerja,” ujar Ferry seusai persidangan.
Ferry menyatakan terdakwa berhak mendapat hukuman lebih ringan, mengingat statusnya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Paling lama tujuh hari apakah kami akan banding atau tidak,” pungkas Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Barnabas Kadar (43), Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Sumadi (45), kerabat sendiri, Rabu, 10 April 2013. Korban yang baru 4 bulan menjabat sebagai Kades itu tewas mengenaskan dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sumadi nekat membunuh korban lantaran tidak terima karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam berbagai proyek di desanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.