Abdul Rahman, dari Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan hal ini merupakan pelanggaran di masa tenang. "Yang pasti ini masuk kategori pelanggaran. Tapi kita masih koordinasikan, masuk kategori pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," kata Rahman, Senin (9/9/2013).
Selain menyita selebaran undangan pencobolosan itu, Panwas juga memanggil dua ibu rumah tangga yang menyebarkan selebaran di lingkungannya.
Panwaslu Kabupaten Nunukan juga menemukan kampanye dalam ajakan memilih salah satu pasangan calon melalui layanan pesan singkat (SMS), Facebook, Twitter, atau Blackberry Messenger.
“Itu kampanye dalam bentuk lain. Cuma kelemahan dalam mengantisipasi, misalkan di Facebook, siapa yang mampu untuk mengecek itu? Kendati itu masuk dalam kampanye. Masa tenang itu tidak ada kampanye dalam bentuk apapun.” ujar Rahman.
Menghadapi hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Nunukan hanya mampu menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk lain tersebut. “Karena salah satu unsur yaitu, pelaku harus terdaftar sebagai tim kampanye pasangan tertentu. Ini kebanyakan dikondisikan oleh tim sukses untuk memanfaatkan tukang ojek atau ibu rumah tangga. Sehingga satu unsur sebagai pelanggaran pemilu tidak terpenuhi. Menghadapi ini, kami hanya bisa menghentikan kegiatan tersebut.” papar Rahman.
Besok, Selasa (10/9/2013), warga Nunukan Kalimantan Utara akan ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Awang Faruk – Mukmin Faisal, pasangan Farid Wadjdy – Sofyan Alex, dan pasangan Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.