Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/09/2013, 12:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

KOMPAS.com/ICHSAN SUHENDRA Anak-anak Ahmad Dhani. Abdul Qadir Jaelani (Dul) berdiri paling kanan.

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Indonesia Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, harus diusut tuntas oleh Polri. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Dul dapat terjerat pasal berlapis.

"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut. Dul bisa dikenakan pasal berlapis," kata Neta dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (8/9/2013).

Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, itu menyebabkan enam korban tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai oleh Dul menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur dari arah yang berlawanan.

Neta menambahkan, pasal berlapis dapat menjerat Dul karena mengemudikan mobil saat belum cukup umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, dan akibat kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, menurut Neta, seluruh korban luka serta keluarga korban meninggal dunia dapat melakukan tuntutan pidana dan perdata kepada Dul dan orangtuanya.

Warta Kota/Alex Suban Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 5 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini.

Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Tak hanya itu, IPW juga mendesak pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Dul untuk memastikan kondisi Dul saat mengemudi apakah dalam pengaruh narkoba, alkohol, atau tidak.

"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi," tandasnya.

Kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta-Bogor, Km 8, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibatnya, 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan beruntun itu terjadi lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor menuju Jakarta "terbang" ke arah sebaliknya setelah melaju kencang di Km 8.

Diduga, mobil yang dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani, alias Dul, itu manabrak Daihatsu Grand Max B 1349 TFM diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ yang berada di jalur tol Jakarta menuju ke arah Bogor. Semua korban tewas berada di dalam mobil Grand Max. Korban luka-luka telah dievakuasi ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan RS Meilia, Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com