Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Fasilitasi Para Terpidana Kasus Lapas Cebongan

Kompas.com - 08/09/2013, 00:55 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi para terpidana kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman jika berminat menjadi justice collaborator atau whistle blower.

"Kami siap memfasilitasi kalau Ucok dan kawan-kawan mau jadi justice collaborator atau whistle blower," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn) Teguh Soedarsono, Jumat (06/09/2013) malam.

Teguh memaparkan fasilitas perlindungan itu merupakan wewenang LPSK karena telah diatur dalam Pasal 28 UU nomor 13 tahun 2006.

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yang bisa mendapat seseorang mendapatkan perlindungan.

Keempat syarat itu adalah memiliki informasi lengkap, dalam keadaan terancam, rekam jejak bukan sebagai pemain, dan pertimbangan kondisi medis serta psikologi.

Kendati persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan telah sampai pada pemberian vonis, Soedarsono mengingatkan, putusan tersebut belum menjadi klimaks kasus ini.

Soedarsono menduga ada persoalan lain di belakang kasus pembunuhan itu, yang memiliki pengaruh dan dampak jauh lebih besar.

"Peran Ucok dkk hanya sebagai operator sekaligus trigger (pemicu). Namun seolah persoalan itu selesai dengan dijatuhkanya vonis," ujar Soedarsono.

Ironisnya, lanjut Soedarsono, vonis persidangan terhadap para terpidana tidak memberikan efek jera pelakunya.

Hal ini terlihat dari pernyataan Ucok yang menyatakan akan memberantas preman seusai menjalani proses hukum.

Hal itu menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

"Saya tidak melihat adanya klimaks di proses hukum Cebongan, baik prolog maupun latar belakangnya. Harus ada dorongan agar mereka (Ucok dkk) mau membeberkan fakta yang sesungguhnya," pungkas Soedarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com