Pemberhentian tersebut dilakukan karena kelima anggota KPU Kerinci dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahmi Sy mengatakan, pemberhentian anggota KPU Kerinci sudah menjadi keputusan mutlak. Untuk itu, segala tahapan pilkada Kerinci akan dialihkan pada KPU Provinsi Jambi.
Sementara untuk pasangan calon bupati atas putusan tersebut, tak ada perubahan. Ami Taher, sebagai penggugat dalam sidang tersebut, juga tak dapat dimasukan ke bursa calon Bupati Kerinci. "Untuk tahapan tak ada perubahan, semuanya berjalan sesuai jadwal," ujar Fahmi, Jumat (6/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.