Wakil Kepala Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto yang dikonfirmasi, Jumat (6/9/2012), mengatakan, kasus dugaan penipuan pemohon SIM yang dilakukan oleh anggotanya telah selesai. "Kasusnya sudah selesai. Untuk lanjutnya, temui Pak Tahir Lamming di bagian administrasi SIM," katanya.
Sementara itu, Aiptu Tahir Lamming yang dikonfirmasi mengatakan, Aiptu Katerina Yani telah menitipkan uang pengganti rugi kepada korban penipuan SIM yang dilakukannya pada tahun 2012 lalu. "Dia titipkan uang kepada saya. Bilamana ada korban yang datang melapor, segera menggantikan uangnya dan membuatkan SIM," ungkap Tahir.
Sebelumnya, sejumlah korban penipuan SIM mendatangi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mencari Aiptu Katerina Yani untuk menagih SIM yang telah diajukan pada tahun 2012 lalu. Sejumlah korban dengan berbekal resi, di antaranya Ahmad Mulyadi (25), warga Jalan Tidung 9 dan Udap Saki, warga Jalan Bontoduri 6 No 126, Makassar, mengaku telah membayar Rp 300.000 lebih. Namun, setelah setahun lebih, SIM miliknya tak kunjung diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.