Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir yang dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013) membenarkan, pihaknya telah menerima surat penghentian penyidikan kasus tersebut beberapa hari lalu.
"Iya, kami sudah resmi menerima surat penghentian kasus ini dari Polda Sulsel itu suratnya bernomor Pid. A 303 sekian-sekian, itu suratnya yang kami terima terbit per tanggal 15 Mei 2013 tiga bulan lalu. Tapi suratnya baru kita terima dua hari lalu, yakni Rabu (4/9/2013) kemarin," kata Chaerul.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik sudah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melimpahkan berkas perkara ke Jaksa dan melakukan audit melalui BPKP.
"Hasil audit BPKP, secara material belum ditemukan unsur kerugian negara. Hasil koordinasi dangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masalah tersebut belum cukup bukti. Termasuk hasil gelar perkara kasus tersebut belum cukup bukti, sehingga kasusnya di SP3 karena alasan yuridis," jelas Endi.
Sebelumnya, mantan General Manager (GM) PT PLN Sulawesi Maluku Papua (Sulmapa), Suaib Sakariah dinyatakan sebagai tersangka dalam korupsi anggaran sewa kendaraan dinas sebanyak 26 unit di PT PLN Sulmapa pada tahun 2012. Dana sewa yang sebenarnya sebesar Rp 2 miliar, namun membengkak menjadi Rp 3,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, status Suaeb Sakariyah saat itu disebut sebagai tersangka. Seminggu setelah penetapan tersangka, Polda Sulselbar kemudian meralat status Suaeb Sakariyah sebagai saksi hingga akhirnya kasusnya resmi dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.