Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Lamongan Diduga Menipu 10 Pemohon SIM

Kompas.com - 04/09/2013, 22:54 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Anggota Polres Lamongan, Bripka Tomy Irwanto (33), diduga melakukan penipuan terhadap warga yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).

Alhasil, Tomy dilaporkan perwakilan pemohon SIM, Parnoto (41), warga Desa Patihan, Kecamatan Babat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (3/9/2013) malam.

Tomy dilaporkan menipu dan menggelapkan uang Rp 4,4 juta milik sepuluh pemohon SIM yang diterimakan kepada terlapor di Pasar Agrobis Semando Babat, 13 Agustus 2013 lalu.

Menurut Parnoto, saat hendak mengantarkan temannya mengurus SIM ke Polres, Selasa (13/8/2013), dirinya kebetulan melihat Bripka Tomy Irwanto di depan Masjid Al-Busro, kompleks Mapolres juga sedang menerima pemohon SIM lainnya.

Intinya, Tomy sanggup menguruskan SIM asal membayar Rp 400 ribu per pemohon. Parnoto sempat berkomunikasi dengan Tomy. Dan kemudian mengabarkan kepada teman-teman di desanya kalau ada seorang anggota polisi yang sanggup menguruskan SIM.

Hari itu juga, korban sepakat bertemu di Pasar Agrobis Semando Babat dan uang Rp 4,4 juta dan KTP dari sepuluh pemohon diterimakan kepada terlapor. Tomy pun menyanggupi pengurusan SIM, dan para korban dijanjikan tinggal datang ke Polres untuk foto.

Sesuai dengan janjinya, ternyata Tomy tidak juga merealisasikan SIM sesuai yang diajukan para pemohon. Bahkan hingga tiga kali terlapor menguhubungi para korban dan mengabarkan tinggal foto saja.

"Tiga kali SMS diminta foto tapi tiga kali itu juga dibatalkan dengan berbagai alasan," ungkap Parnoto di SPKT.

Menurut Parnoto, Tomy selalu saja punya alasan sehingga kemudian pelapor mengecek ke bagian urusan SIM, ternyata tidak ada satupun nama dan data dari sepuluh pemohon SIM yang masuk.

Kepastian penjelasan dari bagian SIM itulah yang membuat pelapor nekat melaporkan anggota Polri ini ke kesatuannya di Mapolres Lamongan tempat Tomy bertugas.

Wakapolres Lamongan Komisaris Yudhistira Midyahwan menyatakan, pihaknya baru mendengar ada anak buahnya yang sedang diperkarakan pemohon SIM.

"Kalau salah secara internal akan ditindak dan melakukan tindak kriminal akan disidang peradilan umum," tegas Yudhistira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com