Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Itu Dibunuh karena Pergoki Aksi Pencurian

Kompas.com - 04/09/2013, 15:54 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada Jumat (30/8/2013) dini hari berhasil meringkus tiga tersangka pencurian serta pembunuhan seorang janda Sri Umiyati Sunaryo (71), warga Dusun Kepatihan, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, korban dibunuh karena memergoki aksi mereka.

Penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan di lokasi kejadian dan hasil pengumpulan sejumlah barang bukti. Dari bebeberapa bukti di lapangan, Polda DIY mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Bantul, Sleman, dan Klaten. Para tersangka yang tertangkap adalah Ar (25), warga Bantul; Yl alias A (20), warga Bayat, Klaten; serta Sum (47), yang merupakan tetangga korban. Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Tersangka Sum bertugas memberikan gambaran denah rumah serta kebiasaan korban saat di rumah," ujar Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Kris Erlangga Aji Widjaja, Rabu (4/9/2013).

Kris Erlangga mengungkapkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, pihaknya meyakini bahwa motif pembunuhan itu adalah faktor ekonomi. Awalnya ketiga pelaku ingin mencuri, tetapi karena korban terbangun dan keluar kamar setelah mendengar suara kaca jendela dibuka, terjadilah kekerasan yang menyebabkan janda itu meninggal.

"Dari hasil keterangan silang yang dilakukan terhadap para tersangka, didapati tersangka Yl-lah yang melakukan pemukulan dan penusukan," pungkas Kris Erlangga.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan telepon seluler milik korban yang dipakai salah satu tersangka dan sejumlah perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang sehingga tulang tengkorak kepala korban pecah dan dada kanan memar. Selain itu, terdapat luka tusuk di punggung bagian kanan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Mereka diancam penjara maksimal 9 tahun dan 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (21/8/2013) sekitar pukul 19.30 WIB, Sri Umiyati Sunaryo (71), warga Dusun Kepatihan, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, ditemukan oleh adik iparnya, Satari, telah meninggal di ruang tamu. Korban yang selama ini tinggal seorang diri ditemukan dalam kondisi telungkup dan berlumuran darah. Tak hanya itu, kamar dan lemari korban diketahui dalam keadaan acak-acakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com