Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buhari Matta Divonis, PPP Gandeng OC Kaligis dan Adnan Buyung

Kompas.com - 04/09/2013, 09:50 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com- Pasca vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Tenggara terhadap Bupati Kolaka non aktif Buhari Matta, Partai Persatuan Pembangunan langsung melakukan langkah hukum.

Ketua DPC PPP Kolaka Najamuddin Haruna menilai, vonis tersebut mengandung banyak kejanggalan. Untuk membongkar kejanggalan itu, DPC PPP Kolaka menggandeng pengacara kondang yang bakal mendampingi Buhari dalam proses lanjutan. Dua pengacara itu dalah adalah Adnan Buyung Nasution dan OC Kaligis.

Menurut Najamuddin, Hakim Tipikor Sulawesi Tenggara memandang sebelah mata pembelaan dari pengacara lokal  yang  digunakan Buhari Matta. "Bukan berarti yang kemarin bela Pak Buhari itu tidak handal,” katanya saat konfrensi pers di Kantor DPC PPP Kolaka, Selasa (4/9/2013) kemarin.

Kata Najamuddin, majelis hakim tipikor tersebut mengabaikan saksi ahli dari beberapa universitas besar di Indonesia. “Tujuh orang saksi ahli dari berbagai universitas besar yang ada di Indonesia, contohnya dari Universitas Indonesia, Prof DR Erman Rajagukguk, SH LLM Phd. Tapi keterangan dari seluruh saksi ahli itu tidak diterima oleh majelis hakim tipikor," kata Najamuddin.

Seperti yang diberikan sebelumnya Bupati Kolaka Buhari Matta tersandung kasus hukum terkait penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah milik PT Inco beberapa bulan yang lalu. Dan kini pengadilan tipikor Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Buhari Matta. Sementara itu direktur PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding divonis bebas oleh majelis hakim tipikor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com