Hal itu disampaikan Kepala Polres TTS, Ajun Komisaris Besar Agus Hermawan, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2013). “Tentu saja kasus ini masih akan diproses dan bila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas Agus.
Terkait status pelaku sebagai anggota DPRD, Agus menambahkan pihak Polres TTS akan memberitahukan proses sidiknya kepada Gubernur NTT, maupun pihak lain yang memang perlu untuk diberitahukan.
”Ini tidak pidana umum dan tertangkap tangan, sehingga tentunya sama perlakukan dengan pelaku tindak pidana lain,” terang Agus.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, dari Fraksi Demokrat, Maksi Lian alias Cungkak, membacok Sami Wahangara, di Gedung DPRD TTS. Sami dibacok dengan parang di bagian pinggang hingga mengalami luka berat.
“Untuk sementara motifnya diduga terkait dengan utang piutang. Pelaku berutang ke Bank BRI dan saat hendak ditagih oleh Sami, pelaku malah marah dan mengambil sebilah parang yang saat itu berada di dekat pelaku dan langsung membacok Sami di bagian pinggang hingga terluka parah,” kata Agus.
Korban yang terluka ditolong oleh sejumlah PNS di DPRD dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe. “Korban saat ini dirawat di RSUD Soe, sementara itu tersangka dan barang bukti sebilah parang telah ditemukan dan diamankan di Polres TTS,” kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.