Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Tamiang Haramkan Organ Tunggal Digelar Malam Hari

Kompas.com - 02/09/2013, 17:01 WIB

KUALASIMPANG, KOMPAS.com - Aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat di Aceh Tamiang, bersepakat untuk mengharamkan pergelaran organ tunggal sampai malam hari.

Kesepakatan kepala-kepala desa (datok), imam desa, dan majelis duduk setikat (MDSK) itu tertuang dalam keputusan bersama tentang larangan mengeluarkan izin dan rekomendasi terkait pergelaran organ tunggal.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Efendi mengatakan, keputusan bersama itu sebenarnya sudah ditetapkan bulan Juni 2013.

"Tapi efektif diterapkannya mulai September ini. Isinya, larangan bagi datok untuk mengeluarkan izin pergelaran organ tunggal sampai malam. Batas waktu yang dibolehkan sampai pukul 18.00 WIB," kata Efendi, Senin (2/9/2013).

Menurut Efendi, keputusan bersama itu didasari berbagai pertimbangan dan argumen. Terutama, besarnya peluang praktik maksiat seperti mesum atau khalwat, dan konsumsi minuman keras bila organ tunggal berlangsung sampai malam hari.

Efendi juga berharap, Pemerintah Aceh mau memberikan dukungan terhadap kesepakatan bersama tersebut.

"Pemerintah Aceh kan juga berfungsi sebagai pengemban amanah untuk amar makruf nahi mungkar. Jadi, kami berharap keputusan ini bisa didukung," tandasnya. (md/ari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com