Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah AR, AK, AG, EP dan DS. "Kami saat ini sedang mendalami peran masing-masing tersangka, selanjutnya akan memproses secara hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada," katanya kepada wartawan, Senin (2/8/2013).
Dia berharap, penyidikan akan berjalan lancar sehingga akan segera diungkap motif dan latar belakang aksi anarkistis yang merusak fasilitas umum seperti kantor kelurahan dan sejumlah mobil KPU dan mobil polisi itu. Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pasal 160 KUHP karena menghasut orang lain untuk berbuat anarkistis.
"Ancaman hukumannya untuk kekerasan 7 tahun penjara dan untuk menghasut ancamannya 2 tahun penjara," jelasnya.
Aksi anarkistis diduga dipicu ketidakpuasan massa salah satu pasangan kepala daerah Kota Probolinggo saat penghitungan suara di kantor Kelurahan Mayangan. Dalam aksi itu, polisi terpaksa menembakkan gas air mata karena massa semakin beringas. Tiga unit mobil milik polisi dan anggota KPU hangus dibakar massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.