"Mereka adalan N dan A. Mereka ini termasuk provokator dan pelaku, pelempar batu ke arah aparat dan melakukan perusakan. Penyelidikan tidak hanya sampai pada kedua pelaku itu, bisa berkembang," katanya saat meninjau kantor Kelurahan Mayangan pasca-perusakan massa, Sabtu (31/8/2013).
Kapolda menambahkan, tindakan tegas aparat terhadap massa yang beringas sudah sesuai prosedur. Apalagi, tindakan massa sudah anarkistis hingga pihaknya mendatangkan personel Brimob dan Sabahara Polda Jatim dan Jawa Tengah.
"Ya, sudah anarkistis. Mobil polisi dibakar, mobil KPU dirusak, Kapolresta juga menjadi korban lemparan batu, sehingga telinga kirinya harus dijahit," pungkas Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa menuntut pencoblosan ulang dan berbuat anarkistis, Jumat (30/8/2013) malam. Mereka merusak kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Kaca-kaca kantor kelurahan pun hancur berantakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.