Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Kerap Dipidana, PGRI Tuntut Revisi UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/08/2013, 16:16 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang dilakukan oleh seorang guru dan berujung di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendapat perhatian serius dari puluhan guru setempat.

Selain melakukan aksi protes, puluhan guru juga meminta agar Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak segera direvisi lantaran tidak sesui dengan pendidikan, Jumat (30/8/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam unjuk rasa di depan PN Watampone pada Kamis (29/8/2013) pukul 13.00 Wita. Aksi mereka sekaligus mendukung rekan mereka, Sundari, guru SMP Negeri 2 Watampone yang sedang disidang sebagai terdakwa pemukulan siswanya. Sundari dituntut undang-undang perlindungan anak lantaran memukul siswanya, Rifda Adinda Salsabila. Terdakwa mengaku melakukan kekerasan karena perilaku Rifda dianggap mengganggu proses belajar dan mengajar.

Puluhan guru ini kemudian meminta agar Sundari segera dibebaskan dari segala tuntutan serta undang-undang perlindungan anak segera direvisi. "Sekarang kami hanya bisa mengajar dan tidak bisa mendidik, karena sedikit-sedikit kami dilapor, padahal ini hanya kebaikan siswa. Undang-undang perlindungan anak itu hanya membuat siswa kurang ajar," teriak Rahmawati, salah seorang guru dalam orasinya.

Tak hanya berorasi di halaman, namun para guru juga ini masuk di ruang persidangan dan membuat gaduh proses sidang. Akibatnya, hakim yang memimpin persidangan beberapa kali melakukan teguran serta mengakibatkan sidang molor hingga sore hari.

Sementara Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) yang mendampingi korban menilai bahwa tuntutan para guru tersebut merupakan hal yang keliru. LPPA menilai, cara mendidik anak dulu dan sekarang berbeda.

"Undang-undang perlindungan anak itu sudah sangat sesuai karena selama ini para siswa ketakutan menjalani proses belajar mengajar, dan para guru juga sudah harus sadar bahwa cara mendidik zaman dulu dengan sekarang sudah berbeda," tutur Martina Madjid, Ketua Bidang (Kabid) Advokasi LPPA Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com