Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pamekasan Tantang Panwas Tempuh Jalur Hukum soal DCT

Kompas.com - 28/08/2013, 19:47 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kisruh soal pengesahan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Legislatif 2014, antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan semakin memanas. KPU Pamekasan mempersilakan Panwaslu menempuh kalur hukum ke pengadilan jika tidak puas dengan pengesahan DCT.

Agus Kasiyanto, anggota KPU Pamekasan Divisi Hukum, saat ditanya responsnya terhadap protes Panwaslu di kantornya, Rabu (28/8/2013), mengatakan, saat ini sudah zamannya orang gugat-menggugat. Panwaslu pun jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU Pamekasan tentang DCT dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Dalam aturan dibolehkan mengajukan gugatan kepada KPU soal DCT sampai bulan Oktober. Jika Panwas mau ke arah sana, silakan. Dana untuk proses hukum memang ada anggarannya," kata Agus.

Pria yang juga advokat ini menambahkan, DCT yang sudah diumumkan kepada publik dan media massa itu tidak akan diubah lagi meskipun ada protes dari siapa pun, termasuk pula dari partai politik (parpol), karena sudah bersifat final.

Sebelumnya Panwaslu Pamekasan memprotes KPU karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan DCT. Sapto Wahyono, anggota Panwaslu Pamekasan divisi Hukum dan Pengawasan, mengaku tidak pernah diajak rembuk oleh KPU. Tiba-tiba lembaga penyelenggara pemilu itu membuat keputusan mengumumkan DCT.

Padahal, kata Sapto, berdasarkan temuan Panwaslu, ada tujuh nama baru yang tidak tertera dalam daftar calon sementara (DCS). Namun, tujuh nama itu tiba-tiba muncul dalam DCT. "Kami mencoba minta klarifikasi dengan mengundang KPU. Namun, undangan kami tidak direspons," ungkap Sapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com