"Saat ini Polsek Watubangga telah menetapkan dua tersangka, yaitu AR dan SI. Saat ini keduanya sudah berada di sel Polsek Watubangga," kata Kepala Polsek Watubangga Iptu Bachtiar Tayyep, Selasa (27/8/2013).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9 botol bubuk mesiu, 1 botol pembuat sumbu bom, 8 batang sumbu yang sudah jadi, 1 unit kapal dan kompresor beserta selang 100 meter. "Semuanya sudah berada di gudang barang bukti Polsek Watubangga,” ujarnya.
Sebelumnya, keempat nelayan tersebut ditangkap di perairan Watubangga saat akan mencari ikan dengan cara dibom. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hanya dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni AR dan SI.
“Hanya dua orang saja yang terbukti telah merakit bom, menguasai, dan memilik bahan peledak, mereka juga kami tahan,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.