Bien mengaku dalam kasus itu statusnya adalah saksi. ”Ya, diperiksa sebagai saksi,” kata Bien saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa (27/8/2013).
Ia juga mengakui bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada pembangungan gedung T-Tower di Jakarta. ”Ya, seperti itu,” ujarnya singkat.
Bien pun enggan mengomentari lebih lanjut pertanyaan dari wartawan. ”Untuk materi, tanya penyidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Bien Subiantoro diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di ruang rapat Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/8/2013).
Salah seorang komisaris Bank BJB, Agus Ruswendi, juga diperiksa. Menurut Agus, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower Jakarta. ”Kami ditanya sekitar kewenangan komisaris saja, sampai di mana mengetahuinya,” ujarnya.
Agus menjelaskan, proyek tersebut nilainya mencapai Rp 550 miliar. ”Tapi, ini baru dugaan. Karena kami (komisaris dan direksi) sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan KPK, kami wajib memberikan keterangan ketika ada permasalahan,” sambungnya.
Agus yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank BJB itu mengatakan, pada saat dia menjabat, rencana proyek tersebut memang sudah bergulir. ”Tidak detail, (pemeriksaan) hanya seputar kebijakan komisaris saja. Prosesnya seperti apa nanti, kan, jelas,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.