Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jatim Bantah Formulir BC Pilgub Jatim Janggal

Kompas.com - 27/08/2013, 14:55 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Achmad menegaskan proses pencetakan formulir BC tidak ada yang janggal dan sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut Andry, proses mencetak form BC dilakukan pada 6 Agustus, bukan pada 29 Juli seperti yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

Proses pembahasan final, kata Andry, dilakukan pada 4 Agustus. Saat itu, pleno final dipimpin langsung KPU RI, karena tiga komisioner KPU Jatim yakni Nadjib Hamid, Agung Nugroho, serta Agus Mahfud, masih dinonaktifkan, serta disaksikan masing-masing pasangan calon.

"Tulisan '29 Juli 2013' yang ada di cetakan formulir BC merupakan kesalahan cetak," katanya, Selasa (27/8/2013).

Dia mengingatkan, saat itu pasangan Bambang DH-Said Abdullah menambahkan lambang jempol tangan asli, bukan tangan warna merah seperti sebelumnya. "Dan kalau form BC dicetak pada 29 Juli, pasti gambar jempol masih berupa jempol warna merah. Faktanya di form itu kan tidak merah tapi tangan asli," tambahnya.

Pencetakan setelah tanggal 4 Agustus, maka di Formulir BC tidak hanya ada gambar jempol asli, melainkan juga telah ada gambar pasangan calon nomor urut 4 yaitu Khofifah Indar Parawansah-Herman Surjadi Sumawiredja.

Pencetakan formulir BC juga karena KPU Jatim didesak untuk segera mencetak seluruh logistik. Saat itu keputusan DKPP juga jelas jika Khofifah- Herman sudah dipulihkan maka keanggotaan tiga komisoner KPU dikembalikan.

''Akhirnya tandatangan tiga komisioner di-scanner,'' terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa Andry, selain terkait masalah broadcast BBM, dia juga ditanya seputar formulir yang akan dipasang di setiap TPS itu, karena dinilai janggal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com