Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Spanduk Melintang, Bawaslu Mengaku Melanggar

Kompas.com - 27/08/2013, 12:39 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Spanduk milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang dipasang melintang di jalan nasional, tepatnya di depan markas Koramil Kecamatan Larangan, Pamekasan, diakui melanggar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan.

Baliho itu berisi tulisan, "Cegah Pelanggaran Pemilukada Provinsi Jawa Timur. Bila menemukan Pelanggaran Segera Laporkan ke Panwaslu Terdekat/Bawaslu".

Sapto Wahyono, Anggota Panwaslu Pamekasan Divisi Hukum dan Pelanggaran, mengatakan, orang yang memasang spanduk itu suruhan Panwaslu yang kurang mengerti aturan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang pemasangan spanduk di tempat terbuka, dilarang pemasangan spanduk melintang di tengah jalan.

"Spanduk apapun yang melintang di jalan tetap melanggar Perda dan biar Polisi Pamong Praja yang menertibkannya. Namun karena spanduk itu milik Panwaslu, maka akan kami pindah ke lokasi yang tidak melanggar," ungkap Sapto, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/8/2013).

Sapto mengakui jika ada pelanggaran, sekalipun itu terjadi pada Panwaslu sendiri hendaknya disampaikan agar bisa ditindaklanjuti. Bahkan dirinya menyampaikan terima kasih sudah mengoreksi kinerja Panwaslu Pamekasan.

Hingga H-2 pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Timur, masih ada baleho pasangan Cagub yang luput dari penertiban petugas Panwaslu di Kecamatan. Sapto berjanji semua alat peraga Cagub tuntas ditertibkan sampai hari pemungutan suara, Kamis mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com