83 paket sedang seharga Rp 500 ribu dan satu paket besar seberat lima gram diamankan dari tangan Irwanto. Bandar sabu itu ditangkap di kediamannya di Desa Pangi, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa dinihari.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan sabu seorang bandar besar yang berlokasi di Palangkaraya, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Dinihari tadi, di Desa Pangi. Dia bandar. Diduga untuk petani dan penambang di pedalaman sekitar,” kata Kombes Koeshartono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Selain 83 paket sedang dan satu paket besar sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.