Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penunggak Raskin, Bulog Minta Bantuan Kejaksaan

Kompas.com - 26/08/2013, 20:12 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Pihak Perum Bulog Maluku berencana menempuh jalur hukum bagi beberapa daerah di Maluku yang belum juga menyelesaikan kewajibannya membayar tunggakan beras miskin (raskin).

Kepala Bidang Penyaluran Divisi Regional (Drive) Bolug Maluku, Latif Malawat mengatakan, Senin (26/8/2013), langkah ini terpaksa akan dilakukan, karena sejumlah daerah belum juga menyelesaikan tunggakan raskin terhitung sejak tahun 2008 hingga 2012. “Untuk itulah, kami akan meminta bantu pihak kejaksaan guna menyelesaikan masalah ini.” kata Latif.

Menurutnya, tunggakan raskin untuk keseluruhan daerah di Maluku dan Maluku Utara sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 mencapai Rp 1,3 miliar. Namun hingga tahun 2013 ini, sejumlah daerah belum juga melunasi tunggakannya.

Latif membeberkan beberapa kabupaten dan kota di Maluku yang hingga kini masih menunggak di antaranya Kota Ambon sebesar Rp 96.197.200 untuk tahun 2012, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rp 251.101.200, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan tunggakan Rp 427.111.900.

Selain itu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), masih menunggak sejak 2011 - 2012 sebesar Rp 1.063.346.000, dan Kabupaten Buru tahun 2012 sebesar Rp 196.639.600. ”Dua daerah ini yang memiliki tunggakan yang paling besar," ujarnya.

Menurut Latif, akibat belum dilunasinya tunggakan raskin ini, banyak daerah yang belum mendapatkan jatah raskin, lantaran masih menunggak. “Kalau masih ada tunggakan sudah pasti jatah raskin tahun 2013 tidak bisa disalurkan, karena sistem yang digunakan Bulog saat ini adalah "bayar dulu baru disalurkan".” terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya terpaksa akan memproses masalah tersebut secara hukum lantaran, hingga kini sejumlah daerah belum juga menyelesaikan tunggakannya akibatnya mengganggu warga miskin calon penerima raskin. "Kita harus proses masalah ini, karena jika tidak warga miskin yang susah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com