Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 55 Juta, Sumarno Tak Juga Jadi CPNS

Kompas.com - 23/08/2013, 15:02 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku bernama Yeseska Tuapetel diduga telah menipu seorang warga bernama Sumarno (19) dengan janjikan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Kemenkum HAM, Maluku.

Tak tanggung-tanggung, Yeseka meminta Rp 150 juta sebagai syarat untuk meloloskan Sumarno menjadi PNS. Namun setelah uang disetor, Sumarno tidak juga diangkat jadi PNS sebagaimana yang dijanjikan pelaku.

Kakak kandung Sumarno, Sunardianto (27) kepada wartawan di Kantor Polres Ambon, Jumat (23/8/2013) membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Yeseka menjanjikan akan meloloskan Sumarno sebagai CPNS Kemenkum HAM Maluku. Janji itu disampaikan langsung Yeseka pada keluarga Sumarno. Namun Sumarno terlebih dahulu harus menyetor uang senilai Rp 150 juta.

Namun setelah keluarga Sumarno menyetor uang tunai Rp 55 juta pada tahap pertama, adiknya tidak juga diangkat menjadi PNS. Padahal, kata Sunardianto, dalam surat perjanjian tertera jika adiknya tidak menjadi PNS, maka uang tahap pertama harus dikembalikan, namun nyatanya hingga kini Yeseka tidak juga mengembalikan uang tersebut.

“Dalam perjanjian, uang tahap pertama akan dikembalikan jika adik saya tidak menjadi PNS,” kata Sunardianto sambil memperhitakan bukti setoran uang dan perjanjian kepada wartawan.

Menurutnya, uang tahap pertama telah diberikan langsung kepada Yeseka di pusat perbelanjaan Alfamart di kawasan Passo pada 27 agustus 2012 lalu disertai dengan bukti setoran bermeterai Rp 6.000.

"Dia beberapa kali hanya mengatakan akan segera mengembalikan uang tersebut, namun belum juga dikembalikan,” bebernya.

Yeseka yang dihubungi Kompas.com berulang kali melalui telepon dan pesan singkat enggan membalas dan menjawab telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com