Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor DPRD Kediri Disegel Anggota Sendiri

Kompas.com - 23/08/2013, 13:14 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com — Ruang sidang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, Jawa Timur, disegel oleh sekelompok anggota dewan sendiri, Jumat (23/8/2013).

Penyegelan itu dilakukan untuk menolak rencana pelantikan pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga orang anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yaitu Sunarko, Imam Suhadi, Farid Rizal, yang dijadwalkan dilakukan hari ini.

Belum jelas siapa saja yang menyegel pintu ruang sidang yang terletak di lantai dua dengan menggunakan palang kayu yang terpaku itu. Pada palang hanya tertulis "Ruangan ini disegel oleh anggota DPRD".

Sementara di halaman kantor juga terjadi aksi unjuk rasa oleh puluhan orang dari elemen yang mengatasnamakan Forum Peduli Parlemen. Mereka menuntut mundur Ketua DPRD karena dianggap telah melakukan hal-hal yang menyalahi kode etik maupun ketentuan pidana. Mereka mencontohkan kasus percobaan pemalsuan persetujuan proyek multiyears jembatan Brawijaya.

"Kami harus masuk (kantor) untuk ketemu dan menyampaikan aspirasi kami," kata Joko Supriyanto, seorang pengunjuk rasa yang berorasi.

Massa juga meneriaki anggota dewan yang ada di dalam ruangan agar bergabung bersama mereka. Beberapa anggota dewan menurutinya dan bergabung dengan para pengunjuk rasa.

"Kami siap membantu saudara-saudara. Tolong nanti aspirasinya disampaikan secara lisan oleh para perwakilannya," kata Tamam Mustofa, Ketua Badan Kehormatan DPRD, menanggapi aksi massa itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sholahudin Wahid mengatakan, adanya dua aksi itu memengaruhi beberapa jadwal kegiatan parlemen. Meski demikian, pihaknya akan mengakomodasi penundaan pelantikan PAW hingga situasi kondusif. "Tapi, kalau tentang PAW itu sudah pernah kita bahas di Bamus," kata Sholahudin.

Sebelumnya, anggota dewan menolak di PAW karena sudah mencabut surat pengunduran diri yang dibuat saat hendak mencalonkan diri menjadi anggota dewan dari partai lain karena PKNU tidak lolos verifikasi parpol.

Pencabutan pengunduran diri itu juga diperkuat dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa seorang anggota dewan tidak perlu mundur saat mencalonkan kembali. Meski sudah ada ketentuan itu, PAW tetap berjalan karena sudah ada persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Kondisi ini membuat mereka membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski aksi sempat memanas, tidak sampai terjadi kericuhan hingga massa membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com