Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ini Tega Siksa Anaknya Gara-gara Mi Instan

Kompas.com - 22/08/2013, 23:18 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Neneng Ilalia (41), tega menganiaya anak angkatnya sendiri SR (11) hanya gara-gara memasak mi instan tanpa seizin dirinya.

Lalu, Neneng menganiaya SR dengan menyabetkan ikat pinggang ke dua kakinya. Akibatnya, SR yang duduk di bangku sekolah dasar menjerit kesakitan.

Penderitaan SR terus berlanjut, setelah Neneng mengadu ke suaminya, Wahab. Lalu, Wahab ikut menyabetkan ikat pinggang ke badan SR.  

Akibatnya, Neneng yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rifqi Leksono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/2013) menyatakan, Neneng terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Neneng, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Neneng Ilalia selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Rifqi.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mencerminkan sebagai ibu. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatanya.

Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula saat SR yang lapar, hendak memasak mi instan pada 3 Oktober 2012. Namun SR tidak berani meminta izin kepada Neneng karena sedang tidur.

SR takut dimarahi kalau membangunkan ibu angkatnya tersebut. Lalu, saat SR sedang memasak mi instan, Neneng terbangun dan marah kepadanya. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penyiksaan kepada SR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com