Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pejabat Unsoed Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 22/08/2013, 21:16 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

Sumber KOMPAS

PURWOKERTO, KOMPAS.com– Kuasa hukum para pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mengajukan penangguhan penahanan terhadap para kliennya. Mereka menilai Kejaksaan Negeri Purwokerto tidak perlu melakukan penahanan karena selama ini para tersangka selalu kooperatif.

Anggota Tim Advokasi Nonlitigasi Unsoed Hibnu Nugroho,mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena selama ini Rektor Edy Yuwono selalu proaktif dan kooperatif. Selain itu, kata dia, penahanan di tingkat peradilan sebetulnya hanya untuk percepatan persidangan, sedangkan di tingkat penyidikan karena ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Kalau ini tidak, kemungkinan para tersangka ditahan karena penyidikan sudah selesai," kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kamis (22/8/2013).

Juru bicara kuasa hukum Rektor Unsoed, Arif Supratiknyo, mengatakan mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan. "Kami sudah minta tanda-tangan istri para tersangka untuk penangguhan penahanan," katanya.

Pembantu Rektor 1 Unsoed, Masyedi Sumaryadi, mengaku secara kelembagaan, Unsoed akan membentuk tim kuasa hukum yang baru untuk membela para tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu, menahan rektor Prof Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 09.00.

Mereka tersangkut korupsi dana BLU Unsoed, terutama dalam proyek kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp 5,8 miliar tersebut sekitar Rp 2,154 miliar.

Para tersangka diduga menyelewengkan dana CSR PT Antam secara bersama-sama. Beberapa di antaranya berupa pengadaan mobil bagi para pejabat Unsoed yang terlibat proyek tersebut. Kasus ini mulai ditangani Kejari Purwokerto sejak Januari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com