Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anak Terjerat Pidana Pemilu, LPA Minta Restorasi

Kompas.com - 22/08/2013, 13:21 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri, Jawa Timur, meminta penanganan bijaksana dan restorasi hukum terhadap seorang anak yang tersangkut pelanggaran pemilukada di Kediri.

"Karena pelakunya masih anak-anak, harus ada restorasi hukum," kata Heri Nurdianto, Sekretaris Jendral LPA Kota Kediri pada Kompas.com, Kamis (22/8/2013).

Nurdianto mendesak elemen terkait mengungkap orang yang menjadi dalang pelibatan anak dalam kasus itu dan menjeratnya dengan hukuman yang berat. "Pelibatan anak hingga menyebabkan terjadinya pidana itu bisa dijerat dengan Pasal 87 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100.000.000. Jadi harus diungkap siapa dalangnya," imbuhnya.

Sebelumnya, YR, seorang anak usia 17 tahun tertangkap basah merusak dan membakar banner alat peraga kampanye milik pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/8/2013).

Bocah asal Kecamatan Kediri Kota itu ditangkap beserta Hilmi (22), warga Balong, Gogorante, Kabupaten Kediri saat merusak banner yang baru saja dipasang di sepanjang Jalan Patiunus Kota Kediri.

Penangkapannya dilakukan oleh simpatisan sekaligus pemasang banner itu. Kedua pelaku itu kemudian diserahkan pada polisi, namun karena kasusnya berkenaan dengan pelanggaran pilkada, polisi mengarahkannya pada Panwaslu.

"Kita menunggu pelimpahan dari Panwas karena kasusnya termasuk pidana pemilukada," kata Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Kapolres Kediri Kota saat dikonfirmasi tentang keberlanjutan kasusnya.

Sementara, pihak Panwaslu mengatakan kasus perusakan alat peraga itu masih dalam penanganan tim penegakan hukum terpadu. "Saat ini kasusnya diproses gakkumdu (pidana)," kata Mansur, anggota Panwaslu Kota Kediri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com