Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapuspen Kemendagri Akui Surat Rahasia yang Bocor ke Publik

Kompas.com - 22/08/2013, 11:16 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Plt Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hal ini menjawab spekulasi yang terjadi di masyarakat terkait keaslian surat Mendagri yang beredar secara luas, padahal sifat surat itu rahasia.  

“Benar bahwa Kemendagri mengeluarkan surat tertanggal 2 Agustus, terkait dengan permintaan keterangan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Kolaka,” kata Restuardy Daud melalui telepon, Kamis (22/8/2013).

Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan kepada Plt Bupati Kolaka ketika tidak mengindahkan surat Mendagri, Restuardy menjawab, keluarnya surat Mendagri disebabkan Plt Bupati Kolaka telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat lingkup Pemkab Kolaka dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Maka hal itu dianggap tidak sah.

Karena itu, Mendagri meminta kepada Plt Bupati Kolaka untuk segera mengambil langkah-langkah peninjauan kembali atau membatalkan SK yang telah dikeluarkannya karena tidak sah.  

“Kami akan terus me-monitoring masalah ini. Karena ini baru saja kita melaksanakan hari raya, maka kami masih menunggu Plt Bupati Kolaka melaksanakan surat Mendagri dan hasilnya dilaporkan kepada Mendagri cq Inspektur Jenderal pada kesempatan pertama. Jadi masih ada waktu,” kata Juru bicara Kemendagri.

Dia berharap Plt Bupati Kolaka, Dr H Amir Sahaka segera menindaklanjuti isi surat Mendagri itu.

Terkait sanksi yang akan diberikan ketika surat Mendagri tak diindahkan, Restuardy Daud mengungkapkan, dalam surat tersebut terdapat tembusan yang disampaikan kepada Gubernur Sultra, Inspektur Provinsi Sultra, Inspektur Kabupaten Kolaka, dan Ketua DPRD Kolaka.

Oleh karena itu, Kapuspen berharap kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat di daerah supaya segera memberikan pembinaan dan pengawasan terkait masalah ini agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com