Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2013, 08:31 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, hakim bertanggung jawab dalam memberikan hukuman yang adil bagi para pengguna ataupun pengedar narkoba. Ia mengungkapkan, yang harus dikedepankan adalah rehabilitasi.

"Kalau ada pengguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar, harus direhabilitasi dulu baru ditambah hukum pidana, " ujar Anang seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/08/2013).

Menurutnya, proses rehabilitasi bisa berlangsung selama satu tahun bagi pengguna sekaligus pengedar. Setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan menjalani hukuman pidana. 

"Intinya, kami meminta penyalahgunaan narkoba yang terdapat di dalam undang-undang adalah para pengguna yang harus dilihat tingkat ketergantungan dan psikologisnya," kata Anang.

Untuk menentukan dan memilah kriteria pengguna/pecandu dengan pengedar narkoba, lanjut Anang, akan ada tim assessment yang akan menelaahnya. "Petugas assessment yang tahu, kalau kita kan mana tahu pecandu apa bukan," ujarnya.

Perubahan paradigma

Saat ini, Anang menilai, ada perubahan paradigma mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sebelum tahun 1998, pengguna narkoba hanya diproses melalui proses hukum.

"Setelah tahun 2009 di dunia berubah menggunakan pendekatan hukum dan kesehatan secara seimbang," katanya.

Selain itu, menurutnya, di Indonesia, pengguna narkoba masih dipandang sebagai perbuatan kriminal.

"Pengguna narkoba tetap perbuatan kriminal, tetapi nanti dihukumnya tidak melaui penjara, tetapi direhabilitasi. Kalau dia pengguna akan direhabilitasi, dan jika ia bandar atau pengedar tetap berlaku hukum pidana dan diberikan juga rehabilitasi," kata Anang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com