Warga melontarkan protes menyusul rencana eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Pasalnya, warga merasa sudah membayar uang sewa kepada PT KAI.
Suasana sempat memanas saat beberapa anggota Polsuska Stasiun Purwosari datang ke lokasi eksekusi. Mereka lantas diusir warga. Anggota Polsuska memilih untuk pergi agar tidak memancing kemarahan massa.
Setelah itu, proses dialog dilakukan antara pihak kepolisian dan warga. "Kita berharap proses eksekusi sesuai prosedur dan yang berhak adalah PN. Kalau PT KAI nekat, akan saya tuntut secara institusi," kata Sukasno, Kepala DPRD Surakarta, yang ikut dalam dialog.
Sukasno juga berharap warga juga menaati keputusan pengadilan jika nantinya mengharuskan warga harus pindah dari tanah milik KAI tersebut. "Kita mau pindah kalau sesuai prosedur hukum, kalau kita dipaksa pindah, kita menolak karena kita bayar sewa sama KAI, Mas, jadi ya harus sesuai kesepakatan," kata Mujianto kepada wartawan.
Selain tiga rumah milik Hartoyo, Mujianto, dan Janto, terdapat puluhan rumah yang berdiri di atas tanah PT KAI yang juga terancam digusur. Berdasarkan keterangan warga, lokasi yang mereka tempati saat ini akan diperuntukkan untuk kepentingan salah satu pabrik semen skala nasional.
Hingga saat ini, pihak Humas Daop VI masih belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.