Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Supermarket Ricuh, Tiga Orang Diamankan

Kompas.com - 20/08/2013, 11:35 WIB
Kontributor Bali, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Meski dihadang sekira 300 pria kekar, Pengadilan Negeri Denpasar yang dibantu ratusan anggota Dalmas tetap memaksakan eksekusi Supermarket Karya Sari Denpasar, Selasa (20/8/2013).

Pihak tergugat yang tetap ngotot tidak ingin dieksekusi kemudian melakukan perlawanan. Terjadi aksi saling dorong antara polisi dan ratusan bodyguard pihak tergugat.

Polisi pun bertindak tegas dengan mengamankan tiga orang, dua di antaranya pengacara tergugat yang dianggap sebagai provokator.

Sampai saat ini, situasi masih memanas dan polisi masih berhadap-hadapan dengan ratusan bodyguard pihak tergugat.

Seperti diberitakan, hari ini PN Denpasar melakukan eksekusi lahan seluas 2.062 meter persegi dengan pemohon Putu Yudistira. Sementara pihak termohon Nyoman Handris menolak eksekusi dengan mengerahkan ratusan pria berbadan kekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com