Sebelumnya, PN Denpasar sempat berupaya mengeksekusi tanah seluas 2.062 meter persegi tersebut, tetapi gagal karena ada perlawanan dari pihak tergugat.
Pemohon eksekusi Putu Yudistira yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasar Surat Hak Milik (SHM) dari BPN Denpasar telah melakukan gugatan dari pengadilan tingkat pertama hingga PK MA dan gugatan tersebut dikabulkan hakim.
Namun, pihak tergugat Nyoman Handris menolak eksekusi dengan alasan amar putusan MA tidak menjangkau obyek yang dieksekusi. Kendati demikian, PN Denpasar akan tetap melakukan eksekusi meski pihak tergugat tetap menolak dan mengerahkan ratusan pria kekar untuk mengamankan lahan sengketa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.