Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawali Bandung Minta KPK Tangguhkan Penahanan Dada

Kompas.com - 19/08/2013, 18:11 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengaku prihatin dengan penahanan Dada Rosada sore ini. "Saya turut prihatin," kata Ayi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Bandung, Senin (19/8/2013).

Pria yang pernah menjadi seorang advokat ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi itu bisa memberikan "sedikit napas" untuk Dada Rosada berupa penangguhan penahanan untuk sementara waktu. Sebab, menurutnya, selama ini Dada selalu kooperatif dengan KPK setiap kali dipanggil dan dimintai keterangan.

"Lebih kepada kemanusiaan. Yang bersangkutan (Dada) telah mengabdi untuk Kota Bandung dan hanya tinggal sebulan lagi akan dilaksanakan serah terima jabatan dan pelantikan Wali Kota Bandung terpilih," terangnya.

Kendati demikian, Ayi mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum Dada Rosada. "Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Tetapi, kita akan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," jelas Ayi.

Disinggung soal penyerahan tampuk kewenangan pemerintahan Kota Bandung setelah ditahannya Dada sore ini, Ayi mengaku belum mendapatkan mandat lebih lanjut. Tetapi, sebagai seorang Wakil Wali Kota, Ayi akan berusaha tetap menjalankan tugas dan kewajibannya hingga selesai pada 16 September nanti.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013). Dada merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Ditahan selama 20 hari pertama, di Cipinang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Dada ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama lebih kurang tujuh jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com