Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Petieskan Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya

Kompas.com - 17/08/2013, 21:04 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Polda Jatim membantah akan memetieskan kasus dugaan korupsi megaproyek Jembatan Brawijaya Kota Kediri senilai Rp 66 miliar. Dalam waktu dekat, Polda Jatim berjanji akan memeriksa Wali Kota Kediri Samsul Ashar sebagai saksi atas kasus proyek yang dijadwalkan rampung 2013 itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Tjahyono menegaskan, penyidikan kasus tersebut terus dilakukan hingga tuntas. "Tidak ada upaya memetieskan, proses penyidikan terus berjalan dengan mendatangkan sejumlah saksi, termasuk wali kota Kediri," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (17/8/2013).

Kasus ini, kata Unggung, sempat terhenti karena Polda Jatim masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hasil audit BPKP sangat penting bagi penyidik polisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tambah Unggung.

Kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya sebelumnya ditangani oleh Polres Kediri. Saat itu, Polres Kota Kediri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kasenan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri), Miyanyo (Ketua Panitia Lelang), dan seorang pengusaha bernama Fajar Purna Wijaya.

Beberapa pejabat yang sempat diperiksa antara lain Wakil Wali Kota Kediri Abu Bakar. Pemeriksaan terhadap Wali Kota Samsul Ashar belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan mangkir. Pada 30 Maret lalu, Samsul yang mendapat penggilan kedua juga belum datang dengan alasan kesibukannya.

April lalu, kasus ini diambil alih Polda Jatim. Polisi menduga, ada beberapa hal yang ganjil dalam pembangunan itu, antara lain, dugaan kesalahan prosedur mengenai proses persetujuan perencanaan anggaran, dugaan kesalahan proses lelang, serta pelimpahan pengerjaan proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com