Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Corby Sudah Keluar

Kompas.com - 17/08/2013, 17:41 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
 — Peluang terpidana narkoba Australia, Schappelle Corby, untuk mendapatkan pembebasan dini semakin mendekati kenyataan. Petugas pendampingan di Bali telah memberikan rekomendasi agar Corby dibebaskan.

Seperti dikutip dari kantor berita Australia AAP, perkembangan ini muncul setelah Departemen Pendampingan dan Mediasi (Bapas) mengunjungi rumah kakak Corby, Mercedes, Selasa lalu (13/8/2013), untuk melihat keadaan rumahnya apakah layak untuk ditinggali Corby atau tidak.

Kepala Kantor BAPAS Denpasar Ketut Artha, mengatakan, rekomendasi pembebasan sudah diserahkan kepada petugas Lapas Kerobokan, Jumat (16/8/2013).

"Isinya adalah bahwa kami setuju agar Corby mendapatkan pembebasan bersyarat." kata Artha, kepada AAP, Sabtu (17/8/2013), di sela perayaan HUT Kemerdekaan RI, di Kerobokan.

"Pertimbangan kami adalah bahwa Corby menunjukkan perilaku baik selama di penjara, bahwa masyarakat setempat dan pihak berwenang bisa menerima, dan dia serta keluarganya bisa memberikan jaminan. Sekarang tinggal menunggu keputusan Menteri," tambah Artha.

Walau rekomendasi tersebut tidak merupakan jaminan Corby akan pasti dibebaskan, ini merupakan perkembangan positif bagi keluarga terpidana narkoba tersebut. Menurut Artha, keputusan akhir tergantung Menteri Hukum dan HAM.

"Mungkin keputusan bisa keluar dalam satu bulan. Sekarang tinggal proses di penjara dan kantor lokal lainnya apakah berjalan cepat atau lambat." kata Ketut.

Menurut laporan koresponden Kompas.com di Australia L.\ Sastra Wijaya, Menteri Luar negeri Australia Bob Carr mendukung usulan Corby dan sudah memberikan jaminan. "Saya berharap menteri akan memberikan keputusan yang positif soal ini," kata Carr kepada Sky News.

Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali, dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila dibebaskan bersyarat, Corby (36) harus tetap berada di Bali, sampai pertengahan tahun 2015. Dengan catatan, dia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.

Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus tahun ini. Wiratna mengatakan terpidana Renae Lawrence, yang dikenal sebagai bagian dari kelompok Bali Nine, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mencoba menyeludupkan 8 kg heroin dari Bali ke Australia juga mendapatkan pengurangan hukuman selama 6 bulan.

Lawrence (35) juga mendapatkan tambahan 2 bulan pengurangan karena perannya dan kegiatannya sebagai "salah satu pemimpin yang baik" di penjara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com