"Sejak 2010, Dr Rudi Rubiandini ditugaskan oleh pemerintah di lingkungan BP Migas dan selanjutnya di Kementerian ESDM dan SKK Migas," kata Rektor ITB Akhmaloka saat konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (16/8/2013).
Menurut Akhmaloka, status sebagai guru besar adalah sebuah jabatan akademik di lingkungan pendidikan perguruan tinggi. Pada saat ini, Rudi sudah tidak terdaftar lagi sebagai dosen di ITB karena telah dibebastugaskan.
"Kalau dosen PNS ditugaskan ke tempat lain bukan ke perguruan tinggi, jabatan akademiknya tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Akhmaloka mengatakan, yang patut dipertanyakan saat ini adalah status PNS Rudi Rubiandini ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya, tidak mungkin mantan dosen teladan tersebut kembali ke ITB jika status PNS-nya ditanggalkan.
"Tapi kalau divonis bebas dan dikembalikan ke ITB, maka dia (Rudi) bisa jadi guru besar lagi," terangnya. "Sebagai institusi pendidikan, kami seluruh sivitas akademika ITB mendukung penuh upaya KPK. Intinya, kami men-support KPK agar melihat sampai keadilan bisa ditegakkan," tekan Akhmaloka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.