Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logistik Pilgub Jatim Langsung Dikritik

Kompas.com - 16/08/2013, 12:57 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur langsung bekerja kembali setelah sanksi terhadap tiga anggotanya dicabut. Kamis (15/8/2013), mereka menggelar rapat pleno di Surabaya dengan membahas formulir C1 (hasil perolehan suara). Perangkat logistik ini langsung menuai kritik.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dan dihadiri empat komisioner, yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud Fauzi, dan Sayekti Suwindya.

Di tempat terpisah, calon gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menilai KPU Jatim masih memperlakukan pihaknya dengan tidak adil. Nama Khofifah dan Herman S Sumawiredja tidak dicantumkan dalam beberapa formulir logistik untuk keperluan di tempat pemungutan suara.

Khofifah menuntut KPU Jatim agar menjunjung asas kesetaraan terhadap semua calon yang memiliki hak sama dalam Pilkada Jatim.

Perbedaan perlakuan itu ditemukan pada formulir C1 (hasil perolehan suara), formulir C6 (undangan untuk memilih), dan formulir D (rekapitulasi penghitungan suara). Dalam ketiga formulir itu, nama Khofifah-Herman tidak tercantum. Dalam formulir C1, misalnya, hanya terdapat kolom kosong berupa titik-titik, sedangkan nama pasangan calon lain ditulis lengkap dengan nomor urut.

”Kami menginginkan dicetak ulang dan tidak boleh menggunakan uang negara karena ini kelalaian individu. Kalau itu kelalaian individu, artinya ada asas akuntabilitas di dalamnya,” ujar Khofifah. Ia merasa sangat dirugikan karena pihaknya khawatir masyarakat meragukan keseriusannya sebagai calon.

Perlakuan yang sama

Selain itu, Khofifah juga merasa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan calon lain. Apalagi, KPU memberikan persyaratan yang sama saat dirinya mendaftar sebagai calon.

Khofifah mencontohkan dirinya harus mendapatkan pengakuan dari pengadilan ketika nama yang tertera di ijazah tidak sama dengan nama di KTP karena menggunakan nama suami.

Andry mengatakan, kekosongan nama itu terjadi karena pada saat pencetakan formulir tersebut status hukum Khofifah-Herman belum diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Harapannya, jika Khofifah-Herman ditetapkan sebagai pasangan calon, kolom yang kosong itu dapat segera diisi kembali.

Terkait persoalan ini, KPU Jatim kemarin memutuskan untuk mengisi kolom yang kosong itu dengan stiker yang sudah diberi nama. ”Kami tidak dapat mencetak ulang karena waktunya sempit dan jadwal pelaksanaan pilkada harus diselamatkan,” kata Andry.

Menurut Andry, semua kebutuhan logistik harus sudah sampai di kabupaten/kota sebelum 20 Agustus 2013. Jika formulir tersebut dicetak ulang, pihak pencetak baru sanggup menyelesaikannya setelah 25 Agustus 2013. Padahal, hari pemilihan adalah 29 Agustus 2013.

Selain itu, proses pencetakan ulang juga akan menghabiskan dana Rp 2,5 miliar. Sementara metode penempelan stiker hanya butuh dana sekitar Rp 200 juta. Total terdapat 71.033 tempat pemungutan suara yang butuh logistik.

Andry mengatakan, keputusan untuk menempel stiker itu juga merupakan rekomendasi KPU pusat. ”KPU pusat meminta kami mengambil langkah dengan risiko terkecil. Penempelan stiker ini tetap akan sah jika ditandatangani petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan saksi,” ujarnya.

Andry menambahkan, hasil keputusan rapat pleno ini akan segera disampaikan kepada masing-masing calon. Ia berharap semua pasangan calon dapat memahaminya.

Pasangan calon lain menolak berkomentar banyak soal ini. ”Kami serahkan kepada KPU Jatim karena itu domain mereka,” kata calon wakil gubernur, Saifullah Yusuf, yang berpasangan dengan calon gubernur, Soekarwo, sebagai calon petahana.

Calon gubernur, Bambang Dwi Hartono, berharap jangan sampai timbul persepsi bahwa salah satu calon diperlakukan tidak adil.

Calon gubernur, Eggi Sudjana, mengatakan, selama tidak mengganggu kepentingan publik, tidak masalah. (DEN/ILO/NIK/NIT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com