"Kalau melihat barang bukti rata-rata jenis minuman KW 2," kata Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Muh Hatta di Bandung, Jumat (16/8/2013).
Kendati demikian, beberapa di antaranya memang terdapat minuman keras asli yang dilengkapi dengan pita cukai. Hanya saja, kata dia, miras tersebut dijual tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengatur tempat-tempat penjualan miras.
"Penjualan miras ini tidak sesuai Perda. Penjualnya kita kenakan tindak pidana ringan," ucap Hatta.
Bisa saja, lanjut Hatta, pita cuka yang tertempel di tutup botol tersebut adalah pita cukai palsu. "kita belum menghitung kerugian negara jika pita cukainya asli," imbuhnya.
Hatta menambahkan, di antara ratusan miras tersebut juga terdapat minuman oplosan seperti ciu dan tuak yang cukup berbahaya jika dikonsumsi. Pasalnya, hingga saat ini telah banyak jatuh korban akibat menenggak minuman tersebut.
"Kebanyakan produksi rumahan yang tidak tercantum komposisinya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.