Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Sisca Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/08/2013, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Bandung akan melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Branch Manager PT Venera Multi Finance, Franciesca Yofie ke Kejaksaan.

"Penyidik sedang melengkapi berkas, mudah-mudahan tak lama lagi bisa dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Hingga saat ini kepolisian telah menahan enam tersangka dalam kasus kematian Sisca yakni D, E, K dan D serta eksekutor Wawan dan Ade.

Sementara itu terkait dugaan hubungan asmara antara seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Barat yakni Kompol A dengan Sisca, sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Jabar.

"Nanti keputusannya seperti apa, hasil sidang yang menentukan, bisa sidang disiplin, sidang kode etik. Kita tunggu saja dari Propam," ucapnya.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti keterkaitan Kompol A dalam kasus kematian Sisca. Hal ini terkait dengan isu yang beredar di media massa yang menghubung-hubungkan keterlibatan Kompol A dengan kematian Sisca.

Dia menambahkan, jika Kompol A terbukti memiliki hubungan khusus dengan Sisca, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik melalui pengadilan internal Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com