Mereka diterima oleh tiga orang perwakilan dari Komisi I DPRD Kolaka. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi ketegangan antara para PNS yang nonjob dengan seorang anggota dewan.
"Harus ada penegasan jelas dari pihak DPRD, termasuk menggunakan hak interplasi dewan ketika pelaksana tugas Bupati Kolaka tidak menuruti atau segera melaksanakan perintah Mendagri lewat surat rahasianya itu. Sudah jelas dikatakan segera dan seluruh SK pelantikan yang dikeluarkan Plt Bupati Kolaka tidak sah," kata Ir Abbas, salah satu pejabat Kolaka yang di-nonjob-kan, Kamis (15/8/2013).
Perkataan dari Abbas itu secara serentak disahuti oleh puluhan PNS lain yang berada di ruangan tersebut. Ketegangan terus berlangsung tatkala anggota DPRD tidak bisa menentukan sikap mereka di depan para PPNS tersebut.
"Harus ada kejelasan dan kita ini tidak bermasalah dengan teman-teman yang sedang menjabat, tetapi dengan kebijakan Plt Bupati Kolaka," cetus Bahrun Hanise, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kolaka.
Untuk meredam emosi yang sudah mulai naik, salah seorang anggota DPRD bernama Suardi Pato menegaskan kepada para PNS bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan Plt Bupati Kolaka tidak melaksanakan perintah surat Mendagri, DPRD akan menggunakan hak interpelasi dewan.
"Tidak ada yang bisa melarang kami ketika menggunakan hak interpelasi. Ini akan kita lakukan apabila Plt Bupati tidak bisa atau tidak mau menuruti isi surat Mendagri itu. Dia harus segera membatalkan seluruh SK mutasi yang dia keluarkan," ancam Suardi Pato, anggota Komisi I DPRD Kolaka.
Sebelum membubarkan diri, para PNS mengancam akan berkantor senin depan sekalipun tidak ada putusan resmi dari pihak terkait.
"Hari senin kami akan kembali berkantor di ruangan kami. Tidak urus apakah ada pejabat baru atau tidak. Kami akan mengambil hak kami kembali," teriak para PNS sambil meninggalkan ruang rapat DPRD Kolaka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 2 Agustus 2013 yang bersifat rahasia bocor ke publik serta menjadi perbincangan hebat di Kolaka.
Dalam surat yang bernomor X.700/105/SJ tertulis Lampiran Hasil Permintaan Keterangan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Plt Bupati Kolaka. Inti narasi surat rahasia tersebut ditegaskan seluruh SK mutasi Plt Bupati Kolaka tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.