Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setyabudi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/08/2013, 14:17 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa perkara suap hakim penanganan perkara Bansos Kota Bandung 2009-2010, Setyabudi Tejocahyono, hanya mampu duduk terdiam di atas kursi terdakwa sambil menatap hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas-berkas berita acara perkara (BAP) dan dakwaan terkait penyuapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (15/8/2013).

Dari berkas tersebut, Setyabudi diketahui melakukan pertemuan-pertemuan bersama tersangka-tersangka lainnya, seperi Toto Hutagalung, Asep Triana, Heri Nurhayat, di beberapa tempat di Kota Bandung, seperti Pengadilan Negeri, Hotel Grand Serela, dan Hotel Topaz.

Selain proses pemberian uang suap penanganan perkara Bansos Kota Bandung 2009-2010, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.

Pada sidang tersebut, JPU dari KPK menjerat mantan Wakil Ketua PN tersebut dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata JPU Ali Fikri dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Tak hanya itu, Setyabudi juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim yang saat itu dipimpin oleh Nurhakim mengabulkan permohonan eksepsi dari pihak penasihat hukum Setyabudi. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Setyabudi untuk membacakan eksepsi pada sidang lanjutan Kamis (22/8/2013) pekan depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com