Seperti diberitakan, selain Kompol Albertus, Propam Polda Jabar juga memeriksa dua anggota Polri lainnya, yakni Bripda AF yang bertugas di Lantas Polres Cimahi dan Brigadir FP, anggota Dalmas Polrestabes Bandung. Ketiganya akan dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin.
"Ada tujuh kemungkinan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Martinus Sitompul di markas Polda Jabar, Bandung, Rabu, (14/8/2013).
Martinus menjelaskan, tujuh sanksi tersebut adalah mutasi bersifat demosi, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, serta penempatan khusus, sampai pencopotan jabatan.
"Ini nanti kumulatif ya, di antara tujuh ancaman sanksi ini. Misalnya teguran tertulis, disertai dengan penundaan. sanksinya tergantung jenis pelanggaran disiplinnya seberat apa. Nanti akan diperiksa dulu," katanya.
Pemberian sanksi tersebut akan diputuskan pada minggu depan. "Nanti sidangnya minggu depan," katanya.
Martinus menambahkan, sanksi itu tidak termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "PTDH tidak termasuk ya karena tidak menjadi bagian pelanggaran disiplin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira Polda Jabar Kompol Albertus Eko Budiarto terbukti menjalin kedekatan pribadi sampai melakukan hubungan di luar batas kewajaran sebagai teman dengan Franciesca Yofie (34), korban pembunuhan sadis di Cipedes, Senin pekan lalu.
Sementara itu, Bripda AF dan Brigadir FP mendapat tugas dari Kompol Albertus untuk mengintai Sisca ke mana pun perempuan itu pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.